serigalapoker.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sedang mengusut kasus terduga korupsi yang diyakni dilakukan oleh PT DUTA GRAHA INDAH (DGI), dan kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Dan perusahaan tersebut merupakan tersangka korupsi atas proyek-proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana di Bali.
Salah satu penyidik KPK menyebutkan, dalam perkembangan kasus ini penyidik sudah berhasil menemukan beberapa proyek yang diduga sudah dikorupsi oleh perusahaan yang dimitrai oleh Permai Group. Dan perusahaan tersebut milik Terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
Dari hasil berbagai analisisnya terhadap semua bukti yang didapat oleh penyidik. KPK yang menangani kasus tersebut juga sudah berhasil mengembangkan perkara dengan tersangka DGI/NKE pada lima proyek lainnya.
Beberapa proyek yang dikaitkan dengan korupsi dari perusahaan tersebut antara lain, Pembangunan Gedung RS pendidikan Di Universitas Mataram, Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, Pembangunan Gedung RSUD di kabupaten Dharmasraya.
Lalu, Pembangunan gedung Cardiac di RS adam malik Medan, pembangunan paviliun di RS adam malik Medan.
Dan sampai saat ini penyidikan tersebut juga masih berjalan. Dan KPK juga menyampaikan, untuk mencoba berupaya semaksimal mungkin pengembalian kerugian keuangan negara dalam menangani kasus korupsi ini.
KPK sendiri sudah menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi di pembangunan Rumah Sakit Khusus infeksi dan Pariwisata Rs Universitas Udayana sudah sejak 5 Juli 2017. Di proyek tersebut, KPK menduga kerugian negara yang di korupsi PT DGI mencapai 25 Milliar Rupiah.